AICPoll

Analisis Berita, Pendidikan, dan Perkembangan Karier

Kronologi Lengkap OTT KPK: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring Suap Sengketa Lahan
Berita

Kronologi Lengkap OTT KPK: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring Suap Sengketa Lahan

Bayangkan ini: sebuah lahan strategis di Tapos, Depok, seluas sekitar 6.500 meter persegi, sudah dimenangkan di pengadilan hingga tingkat kasasi. Tapi eksekusinya mandek hampir setahun. Lalu tiba-tiba muncul “biaya percepatan” yang nilainya miliaran. Akhirnya, KPK turun tangan lewat operasi tangkap tangan (OTT) dramatis pada 5 Februari 2026. Yang kena? Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan, plus beberapa orang lain.

Kasus ini langsung heboh karena menyangkut pimpinan pengadilan yang seharusnya menegakkan keadilan. Banyak orang bertanya: bagaimana bisa sampai begini? Dan yang lebih mengejutkan, transaksi suapnya dilakukan di arena golf, lengkap dengan aksi kejar-kejaran mobil di malam hari.

Di artikel ini, kita akan kupas tuntas kronologi OTT KPK Ketua-Wakil Ketua PN Depok terkait suap sengketa lahan ini. Dari awal mula perkara sampai penetapan tersangka. Yuk, simak step by step biar jelas.

Awal Mula Sengketa Lahan di Depok

Semuanya bermula dari perkara perdata biasa di Pengadilan Negeri Depok. PT Karabha Digdaya (PT KD), sebuah perusahaan swasta, menggugat masyarakat terkait kepemilikan lahan di wilayah Tapos, Depok. Luas lahannya sekitar 6.500 m², dan nilainya strategis karena lokasinya bagus.

Pada 2023, PN Depok memutuskan mengabulkan gugatan PT KD. Putusan ini naik banding, lalu kasasi, dan akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, lahan itu resmi milik PT KD, dan seharusnya bisa dieksekusi: pengosongan lahan oleh jurusita.

Tapi masalahnya, eksekusi tak kunjung dilakukan. PT KD mengajukan permohonan eksekusi sejak Januari 2025, tapi sampai awal 2026 masih mandek. Hampir satu tahun tertunda tanpa alasan jelas. Di sinilah dugaan praktik transaksional mulai muncul.

Munculnya Permintaan “Fee” Percepatan Eksekusi

Menurut KPK, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (disingkat EKA) dan Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG) diduga meminta imbalan agar eksekusi bisa dipercepat. Mereka menggunakan jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), sebagai penghubung atau “satu pintu” dengan pihak PT KD.

Awalnya, permintaan fee-nya tinggi: Rp 1 miliar! Alasannya macam-macam, katanya untuk “biaya operasional” atau percepatan proses. Setelah negosiasi, akhirnya disepakati Rp 850 juta.

Pihak PT KD yang terlibat adalah Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER). Mereka yang mengurus pembayaran ini. Modusnya cukup rapi: ada cerita soal invoice fiktif atau pembayaran melalui cara tertentu agar tak mencurigakan.

Transaksi di Arena Golf dan OTT Dramatis

Puncaknya terjadi pada 5 Februari 2026. Penyerahan uang dilakukan di kawasan Emeralda Golf, Tapos, Depok. Lokasi golf ini jadi tempat pertemuan karena lebih “aman” dan tak terlalu mencolok.

Tim KPK sudah mendapat informasi sejak dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka pantau pergerakan tiga mobil yang diduga terlibat. Akhirnya, transaksi berlangsung: Berliana menyerahkan tas ransel hitam berisi Rp 850 juta kepada Yohansyah.

Tapi penangkapan tak mudah. Saat tim KPK bergerak, terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan mobil! Karena gelap malam, sempat hilang kontak dengan salah satu kendaraan dari pihak PN Depok. Untungnya, setelah beberapa menit pengejaran, semua berhasil diamankan.

Total, KPK mengamankan tujuh orang dari berbagai lokasi, termasuk rumah dinas Ketua PN Depok. Barang bukti utama: uang tunai Rp 850 juta, plus bukti elektronik seperti chat dan transfer.

Penetapan Tersangka dan Reaksi Cepat

Keesokan harinya, 6 Februari 2026 malam, KPK gelar konferensi pers di Gedung Merah Putih. Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dan Jubir Budi Prasetyo jelaskan detailnya.

Lima orang ditetapkan tersangka:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD

Mereka dijerat pasal suap dalam UU Tipikor. Ketua MA langsung beri izin penahanan, dan kelimanya langsung ditahan.

Menariknya, I Wayan baru menjabat 8 bulan sebagai Ketua PN Depok saat OTT ini. KPK bilang akan dalami apakah ada keterlibatan pimpinan sebelumnya, karena eksekusi mandek sudah lama.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Kasus ini bukan cuma soal Rp 850 juta. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Bayangkan kalau yang seharusnya menegakkan hukum malah main transaksi demi uang. Eksekusi lahan yang seharusnya hak pemohon jadi terganjal “fee” pribadi.

KPK juga sebut ada dugaan gratifikasi lebih besar, bahkan sampai Rp 2,5 miliar dari perkara serupa. Plus, mereka tengah telisik dana konsinyasi Rp 543 miliar terkait kasus ini.

Ini jadi pengingat: korupsi di sektor yudikatif bisa merusak fondasi keadilan. Untung KPK sigap, tapi pertanyaan besar: berapa banyak kasus serupa yang belum terungkap?

Kesimpulan: Pelajaran dari OTT PN Depok

Kronologi OTT KPK Ketua-Wakil Ketua PN Depok ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem kalau pengawasan lemah. Dari sengketa lahan biasa, jadi skandal suap dengan aksi dramatis di lapangan golf. Semoga kasus ini jadi momentum reformasi di pengadilan, agar keadilan benar-benar tajam ke atas.

Kamu punya pengalaman atau pendapat soal kasus korupsi di pengadilan? Share di kolom komentar ya! Dan jangan lupa follow blog ini untuk update berita hukum terkini yang mudah dicerna.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *